Kamis, 21 Juni 2012

Selamatkan Situs Lamuri

Aktivis LSM Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) memperlihatkan benda yang mereka klaim sebagai situs sejarah berupa pecahan keramik, guci, mata uang dan batu nisan peninggalan sejarah kerajaan Islam Lamuri abad VIII saat konferensi pers di Museum Aceh, Selasa (19/6).


BANDA ACEH - Lokasi situs sejarah Kerajaan Lamuri di perbukitan Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang rencananya akan dibersihkan untuk pembangunan lapangan golf harus selamatkan.

Sejumlah LSM dan pemerhati sejarah menyatakan reaksinya agar pemerintah Aceh Besar cepat tanggap untuk segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk menghentikan proyek tersebut.

“Padahal dalam kawasan tersebut masih tersimpan barang-barang sejarah, artefak dan makam para ulama Aceh (salah satunya makam Syeikh Shadru Islam Maulana Ismail-red) dan makam raja-raja Lamuri seperti Sultan Malik Muhammad Syah yang wafat pada 1444 Masehi,” kata Direktur The Atjeh Ethnic Institute Haekal Afifa kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (20/6). Menurut Haekal patut dipertanyakan mengapa Investor Cina sangat berobsesi untuk membeli lahan di kawasan bekas Kejaraaan Lamuri tersebut.

Dia sebutkan jika alasan yang dikemukan hanya untuk membangun lapangan golf sangat tidak rasional dengan kondisi psikososial masyarakat di Lamreh yang tidak hobi golf bahkan mungkin tidak tertarik bermain golf.

“Akan tetapi jika dilihat dari historisnya, bahwa Lamuri pernah dijajah oleh Kerajaan Seudu dari dinasty Liang Khi Cina, besar asumsi bahwa investor Cina tersebut tetarik dengan kandungan sejarah yang ada dalam kawasan Lamuri yang sangat bernilai bagi peradaban Cina,” ujarnya.

“Sungguh jika ini terjadi, mungkin kita termasuk bangsa yang tidak bisa berterima kasih kepada sejarah dan masa lalu,” ujarnya.

Pemerhati sejarah Adli Adbullah menyerukan kepada semua pihak dan khususnya Pemerintah Aceh Besar untuk menghentikan pembangunan lapangan golf di lokasi situs Kerajaan Lamuri di Lamreh. Pemerintah diminta untuk cepat tanggap segera menyelamatkan kawasan itu dan menetapkannya dalam kawasan aset sejarah yang dilindungi sebagai bukti kejayaan sejarah Aceh masa lalu.

“Ini sebuah tindakan memalukan. Bangsa-bangsa lain sangat bangga dan bersahaja memelihara situs sejarah. Tapi justru kita mengikisnya sampai habis,” ujarnya.

Adil menyarakan agar Pemkah harus berani untuk mengalihkan lokasi pembangunan lapangan golf tersebut ke wilayah lain.

“Harus ada tindakan kongret dan respon yang cepat untuk menyelamatkan situs sejarah ini. Bila tidak maka, bukti-bukti sejarah kejaaan Aceh masa lalu akan terkikis habis,” jelasnya.

Menurut Adli Lamuri adalah salah satu kerajaan besar dan gaungnya terdengar hinggap ke pelosok dunia kala itu.

Bahkan nama Lamuri hingga kini masih tercatat dalam prasati Kerajaan Cola di India Selatan yang menyebutkan bahwa Kerajaan Cola yang kini dinyatakan sebagai situs sejarah dunia oleh UNESCO, pernah melakukan hubungan dengan Lamuri pada tahun 1050 M.

Nama Lamuri juga pernah diabadikan dalam catatan perjalanan Marcopolo dan Laksamana Cheng Ho.

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) mengklaim lokasi rencana pembangunan lapangan golf oleh pengusaha Cina di perbukitan Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar masuk dalam kawasan situs sejarah Aceh Kerajaan Lamuri tahun 1300 Masehi. Karena itu, mereka meminta Pemkab Aceh Besar mencabut izin pembangunan tersebut.

Pembina Mapesa Mujiburrizal bersama empat aktivis lembaga itu menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Museum Aceh, Banda Aceh, Selasa (19/6). “Izin itu sudah diberikan semasa Bupati Aceh Besar Pak Bukhari Daud sekitar tahun 2010. Sedangkan sekarang malah sedang dalam tahap pembersihan oleh pengusaha karena mereka sudah membeli lahan dari masyarakat setempat Rp 17.000 per meter,” kata Mujiburrizal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar