Kamis, 29 Desember 2011

Menghargai yang tidak Merokok

Peraturan Wali Kota (Perwali) Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2011 telah menetapkan delapan sarana publik sebagai kawasan bebas rokok. Zona bebas asap rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau menjadikannya tidak terpapar asap rokok. Di kawasan bebas rokok, juga dilarang menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok. Penetapan ketentuan itu, disertai penandatanganan komitmen bersama Muspida dan seluruh jajaran Pemko Banda Aceh, serta pengelola ruang publik swasta.

Delapan sarana publik yang akan diawasi petugas khusus itu antara lain rumah sakit, sekolah, dan area bermain anak, masjid, perkantoran, sarana/gedung olahraga, angkutan umum, dan ruangan tertutup yang digunakan warga untuk kepentingan umum.

Penetapan kawasan bebas asap rokok di Kota Banda Aceh ini, juga merupakan syarat menjadi Kota Internasional yang menerapkan kawasan bebas rokok. Jika Banda Aceh telah memiliki kawasan tanpa rokok, maka akan mempermudah kota ini menggelar even-even berkelas internasional.

Barangkali masih ada yang bertanya mengapa muncul larangan merokok? Jawaban paling singkat adalah, karena merokok dapat membunuh setidaknya 200.000 orang setiap tahun di Indonesia atau 10 juta orang setiap tahun di dunia. Hasil riset juga memapasrkan bahwa 34 persen penduduk negeri ini adalah perokok. Yang memprihatinkan, 81 persen kalangan muda (umur 13-15 tahun) Indonesia menjadi perokok pasif di fasilitas umum dan 65 menjadi perokok pasif di rumah. Asap rokok dapat menyebabkan kerusakan dini bagi paru-paru. Jadi, merokok tidak hanya menyakiti sang perokok, namun juga orang di sekeliling mereka.

Maka, di antara upaya mengurangi kematian akibat tembakau adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan paparan asap rokok serta mendukung peraturan bebas asap rokok.

Banda Aceh memang belum cukup terlambat menerapkan peraturan larangan merokok. Namun, ada kota-kota lain di Indonesia yang memang sudah jauh lebih maju memasyarakatkan antirokok. Antara lain adalah Kota Yogyakarta yang kawasan Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, dan Rukun Warga sudah bebas asap rokok.

Untuk memaksimalkan penerapan Perwali tentang kawasan bebas asap rokok, tentu diperlukan sanksi bagi yang tak mematuhinya. Kita belum tahu sanksinya dalam bentuk apa, tapi itu memang perlu.   Sebab, kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya memberi perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif. Dengan diterapkannya aturan tersebut maka akan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak asap rokok.

Dan, harus dipikirkan juga bagaimana mengatur perokok dan bukan perokok di warung-warung kopi, tempat beribu-ribu kaum muda Aceh nongkronmg siang dan malam.

Editor : hasyim
by : serambinews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar